Berkas Perkara Tiga Tersangka Blokir Jalan Dinyatakan Lengkap, Reskirim Polres Bima Kota Serahkan ke Jaksa

    Berkas Perkara Tiga Tersangka Blokir Jalan Dinyatakan Lengkap, Reskirim Polres Bima Kota Serahkan ke Jaksa

    Kota Bima, NTB - Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

    Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, siang ini.

    Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing 

    D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

    Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.

    Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.

    " Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa, "tutup Rayendra.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tumpeng Cinta Kapolres Bima Kota Buat Para...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Nataru 2023,Satlantas Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Sukseskan WWF di Bali, Pemuda Lombok Siap Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif